Rabu, 09 September 2020

Pasutri Warga Saparua versi Rapid Test Positif Covid-19

 


AMBON,MRNews.com,- Setelah sebelumnya nenek 74 tahun berdasarkan versi Rapid test atau tes cepat hasilnya positif, kali ini pasangan suami istri (Pasutri) warga Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sesuai versi Rapid tes yang dilakukan oleh tim medis di Saparua hari ini, Minggu (5/4) menunjukkan keduanya positif Covid-19.

“Tadi sore (Rapid test). Jadi sore tadi, kita dapat informasi ada 2 PDP kita di salah satu kecamatan tepatnya di Saparua. Dari hasil Rapid Test menunjukkan reaktif berarti positif covid-19. Kedua orang itu merupakan pasangan suami istri” jelas Ketua harian gugus tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Minggu (5/4).

Kedua pasien Pasutri itu kata Kasrul, warga asli Saparua yang sekarang sudah diisolasi ke RS Saparua. Riwayat perjalanan keduanya dari Raha Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu dan tiba di Kota Ambon antara 18 atau 19 Maret. Mereka merasa sesak napas dan seterusnya.

“Mereka dari Raha dan tiba di Ambon lalu ke Saparua beta tidak ingat pasti, 18 atau 19 Maret tadi informasinya. Nanti besok datang baru katong tahu informasi lebih detail. Yang jelas sore tadi petugas kita sudah pergi menuju Saparua untuk mengevakuasi Pasutri PDP itu. Mereka sementara di rumah sakit di Saparua,” kata Kasrul.

Meski hasil Rapid tes positif tapi secara medik hasil tes itu harus terkonfirmasi lagi dengan PCR dari Labkes di Jakarta. Tidak lagi di Kemenkes untuk Maluku dalam pemeriksaan swab. Sebab tingkat keakuratan Rapid memang tidak seperti swab, jadi masih sekitar 80 persen benar tidaknya. Sementara swab akurasi tepat hasil 92 persen. Namun kedua pasien diperlakukan sebagaimana pasien yang positif.

“Rapid test positif maka kita akan konfirmasi lagi dengan PCR yang akan kita lakukan besok. Semoga lancar. Mungkin setelah tiba besok, istirahat sebentar, sore katong sudah bisa kirim swab. Jadi tetap sampai disini mereka diisolasi lagi. Sambil katong menunggu hasil swab testnya. Kita berdoa, mudah-mudahan hasilnya besok kita kirim dua PDP itu saja. Karena PDP yang lain kita sudah kirim tadi,” tuturnya.

Bersama dengan mereka (Pasutri-red) dikatakan, ada 4 atau 5 orang didalam rumah yang sekarang sudah diisolasi di rumah sakit juga. Kondisi mereka kalau misalnya dengan Rapid test lagi positif maka tim akan bawa semuanya ke Ambon. Soal besok dan kapan tergantung dokter.

“Saya sudah informasikan kepada petugas disana, yah tergantung dokter. Kalau misalnya kondisinya lebih buruk, mungkin lebih cepat lebih baik. Jadi kita tidak ambil swab disana, nanti swab disini saja. Kita tes yang keluarga didalam rumah. Karena mereka melakukan perjalanan itu ada beberapa orang didalam rumah, tidak hanya suami istri itu saja,” tukas dia.

Terkait RS di Ambon mana yang akan mengisolasi Pasutri itu nantinya, Kasrul enggan beberkan.

“Jadi kembali lagi kita memperlakukan mereka seperti pasien positif seperti oma di RST. Semua petugas sudah pakai baju APD lengkap, bahkan kru semuanya juga dan segala macam dengan APD. Yang pasti sudah ada rencana diisolasi di RS yang di Ambon,” ujarnya.

Dirinya berharap agar masyarakat tidak melihat pasien ODP, PDP maupun positif secara berlebihan dan akhirnya ada stigma negatif.

“Mereka itu saudara kita yang kebetulan melakukan perjalanan dan sekarang kita Rapid tes positif. Jadi bukan berarti kita takut yang berlebihan atau memberi stigma negatif yang berlebihan terhadap pasien, keluarga. Toh kita menangani mereka sesuai prosedur kesehatan,” ajak Kasrul. (MR-02)

Label:

Gubernur Beri Apresiasi Atas Kritikan 8 Fraksi


AMBON,MRNews,com.- Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual memberikan apresiasi kepada 8 fraksi di DPRD Maluku yang telah memberikan catatan kritis terhadap laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2019.

8 fraksi yakni fraksi PDIP , fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKS, fraksi Hanura, fraksi Demokrat, fraksi Pembangunan Bangsa dan fraksi Perindo Amanah Berkarya.

“Pemerintah belum merasa telah melakukan yang terbaik namun kami akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat Maluku” kata Ismail, Selasa (8/9).

Gubernur menyebutkan akan membentuk tim untuk mendata semua aset daerah sesuai harapan. Dirinya juga mengatakan jika LIN sudah didepan mata dan akan berusaha untuk mewujudkannya.

Dikatakan dukungan DPRD Maluku akan memberikan semangat untuk melangkah lebih baik. ( MR-01)

Label:

DPRD Maluku Masuk Masa Reses


AMBON,MRNews.com.- Sekwan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan jika anggota DPRD Maluku pada hari Kamis( 10/9) akan memasuki agenda masa reses dengan berada di daerah pemilihan di 11 kabupaten/kota di Maluku .

Karena itu, selama 12 hari anggota DPRD akan berada di dapil untuk menjaring aspirasi masyarakat dan tidak berada di gedung DPRD Maluku sebagaimana biasanya.

“Sesuai tata tertib (Tatib) maka lamanya waktu reses selama 12 hari. Karena itu, tiap anggota DPRD Maluku akan melakukan agenda kerja di daerah pemilihan masing-masing” ujar Wattimena, Selasa(8/9) di DPRD Maluku.

Dengan begitu, seluruh aktivitas anggota DPRD Maluku tidak ada hingga 12 hari kedepan. (MR-01)

Label:

Waspada Corona, Wattimury Ingatkan Klaster Pilkada

 


AMBON, MRNews.com.- Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan prihatin atas peningkatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Maluku yang terjadi setiap harinya.

Tagal itu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Maluku yang dilakukan Desember mendatang, Wattimury ingatkan masyarakat yang melakukan pesta demokrasi untuk tetap menjaga kesehatan dengan melakukan protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19 .

Hal ini ditegaskan Wattimury, dengan meningkatnya jumlah klaster terkonfirmasi covid-19 pada klaster perkantoran sehingga jelang Pilkada masyarakat diminta waspada.

” Sesuai data dari gugus tugas penanganan Covid-19 di Maluku maka jumlah orang terkonfirmasi setiap hari meningkat. Karena itu masyarakat diminta untuk selalu waspada sehingga diharapkan tidak ada lagi klaster baru ” ujar Wattimury di ruang kerjanya, Rabu, 9/9).

Ditegaskan, masyarakat perlu menerapkan Protokol kesehatan agar tidak ada klaster Pilkada .

” Kita harapkan semua masyarakat dapat menjaga kesehatan dengan menjaga protokol kesehatan sehingga yang kita harapkan tidak akan ada lagi klaster Pilkada agar harapan untuk memutus mata rantai Corona bisa terwujud ” demikian Wattimury. ( MR -01)

Label:

Komisi II Pertanyakan Kelistrikan di Maluku

 


AMBON,MRNews.com.-. Komisi II DPRD Maluku melakukan rapat mitra bersama PT PLN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara terkait kelistrikan di 11 kabupaten/kota di Maluku yang dipimpin Ketua- Komisi II, Saudah Tethool yang dihadiri anggota komisi yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu(9/9).

Belum maksimalnya kelistrikan yang dirasakan oleh masyarakat di kabupaten menjadi sorotan anggota komisi II mengingat saat pandemi masyarakat membutuhkan listrik bagi keperluan belajar anak.

” Selalu masalah rentang kendali menjadi alasan PT PLN padahal janji PT PLN untuk terang diseluruh pelosok . Dengan adanya pandemi masyarakat semakin kesulitan ketika anak-anak sekolah belajar dengan sistim virtual yang memerlukan tenaga listrik ” ujar wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Turaya Samal asal dapil Seram Bagian Barat.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi II , Temmy Oersepuny terkait kelistrikan di kepulauan Aru. Pasalnya listrik tidak maksimal dala. Melayani pelanggan.

“Didalam kota Aru saja listrik sering padam apalagi yang ada di pulau ? Kita mengharapkan PT PLN dapat melistriki wilayah wilayah agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Maluku” ujar Oersepuny.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Wahid Laitupa menyoroti daerah yang belum terlistriki. Karena masyarakat sangat membutuhkan aliran listrik bagi kebutuhan keseharian. Pasalnya PT PLN tidak terbuka terkait kendala yang menyebabkan listrik menyala tidak merata.

“Perlu ada pemetaan dengan memberikan zona mana yang sangat sulit bagi PT PLN dalam hal memberikan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat di Maluku. Kita juga perlu keterbukaan dari PT PLN terkait persoalan kelistrikan di Maluku” ujar Laitupa.

Ketua Komisi II, Saudah Tethool menitikberatkan pada daerah- daerah yang belum teraliri listrik terutama daerah kecamatan dan pedesaan di Maluku.

Kepada Komisi, GM PT PLN Maluku- Maluku Utara T. Widow mengatakan jika terkait masalah kelistrikan di Seram Bagian Timur perlu dilakukan kerjasama. Sementara mesin mesin yang ada harus sesuai dengan standar yang diberlakukan PT PLN.

“Sementara di beberapa daerah diusahakan agar bisa terpenuhi kelistrikan bagi kebutuhan masyarakat.Memang ada beberapa kendala terkait kondisi mesin namun selalu diusahakan lebih baik,” ujarnya. ( MR-01)

Label:

Senin, 31 Agustus 2020

Tim Hukum Pemda SBB Siap Hadapi Gugatan Dominggus Cs




AMBON,MRNews.com,- Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) siap menghadapi gugatan bos CV Alfa Blessing Dominggus Joseph Risaputty, atas laporannya ke Polres SBB dan Pengadilan Niaga Makassar.

Laporan yang dilayangkan menurut koordinator tim hukum Pemda SBB Fahri Bachmid terkait dugaan mencatut nama karyanya berupa produk Minyak Harum Maluku 52, yang diikutkan dalam lomba di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini oleh Pemkab SBB.

“Untuk merespons berbagai upaya hukum yang telah diambil pelapor, tentunya kami akan siap menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku. Pemda SBB akan menggunakan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pihak pelapor serta tim kuasa hukumnya,” tegas Fahri lewat rilisnya.

Fahri Bachmid mengaku, pihaknya harus merespon isu serta informasi yang dianggapnya tidak benar, dan berpotensi menyesatkan publik yang secara sengaja dipublikasi pihak-pihak tertentu secara distorsif, bahwa seolah-olah Pemkab SBB melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan melawan hukum.

Berkaitan dengan penyalahgunaan atau penggunaan merek tanpa hak dalam kegiatan lomba inovasi daerah dalam penyiapan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019, untuk sektor tempat wisata pada Kemendagri di Jakarta Juni 2020.

“Dalam kegiatan perlombaan itu, Kabupaten SBB termasuk dalam peringkat pemenang lomba inovasi daerah tersebut serta mendapatkan penghargaan lomba, khususnya pada sektor tempat wisata dengan menduduki peringkat ketiga,” tandas Fahri bersama rekannya Nasaruddin Umar dan Kabag Hukum Pemda SBB Ruslan Nai.

Namun, ditengah kabar baik itu, lanjutnya, Pemda SBB malah digugat warga atas karya yang sudah diikutkan pada lomba dan berhasil menyabet juara.

“Pelapor mengklaim dalam konten creator, rangkaian video yang dibuat sebagai materi lomba adalah menggunakan merek secara tanpa hak, sehingga langkah hukum mereka ambil dengan melaporkan Pemda SBB ke Polres SBB dan ke Pengadilan Niaga Makassar beserta segala narasi yang mencoba dikembangkan,” jelasnya.

Tim Hukum Pemda SBB diakui Fahri, setidaknya mengeluarkan tujuh butir pernyataan; pertama, sangat memahami, menghargai dan menghormati langkah hukum apapun yang dilakukan setiap warga negara termasuk pelapor beserta tim hukumnya, sebab itu hak konstitusional yang dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, berdasarkan Keputusan Mendagri No. 440-895 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peringkat Pemenang dan Pemberian Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertanggal 19 juni 2020, Pemda SBB menjadi pemenang ketiga.

Hal itu telah melalui serangkaian proses verifikasi dan penilaian yang cukup komprehensif, termasuk kontent yang diperlombakan merupakan produk harus legal dan tidak melawan hukum.

“Kami meyakini seluruh proses pembentukan/pembuatan konten telah dilakukan dengan cermat, hati-hati dan memperhatikan aspek teknis maupun yuridis, sehingga keputusan memperlombakan materi itu telah sangat “prudent” dan/atau “confirm” yang tentunya telah memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tegasnya.

Keempat, berdasarkan rumusan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis memberikan definisi merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, sususunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

“Sejauh hasil analisis yang telah dilakukan, tidak pernah ada jenis pelanggaran yang secara grafis atas suatu produk legal merek yang dipunyai oleh orang atau badan hukum tertentu,” tukas mantan pengurus DPD Golkar Maluku.

Kelima; pihak pelapor yang mengklaim Pemda SBB telah menggunakan cuplikan secara Grafis “Masker Aroma Terapi Harum Maluku” dalam video yang diperlombakan. Selaku tim hukum kata Fahri adalah keliru.

Sebab berdasarkan sertifikat merek No. IDM000626369 tertanggal 07 April 2014 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI adalah merek yang terdaftar, bentuk mereknya berupa angka -52 dengan dasar hijau dan angkanya berwarna kuning dan hitam milik Dominggus Joseph Risaputty,S.Th dan berlaku sampai tahun 2024 dan dapat diperpanjang, kelas barang /jasa atas merek tersebut.

“Berdasarkan hal itu, maka secara hukum sampai saat ini belum ada merek “Masker Aroma Terapi Harum Maluku” yang terdaftar secara legal pada instansi yang berwenang, dan belum ada sertifikat merek terkait produk tersebut. Dengan demikian klaim hukum yang coba dikembangkan bahwa seolah-olah merek Masker Aroma Terapi Harum Maluku merupakan produk yang legal adalah tidak proporsional dan distorsif,” jelasnya.

Keenam, mengenai langkah hukum yang telah diambil tambah Fahri, pihaknya sangat menghargai berdasarkan UU RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Merespons upaya hukum pihak pelapor, tentu kami akan siap menggunakan hak hukum sesuai sarana hukum acara yang berlaku. Pemda SBB akan menggunakan hak konstitusionalnya juga dalam menghadapi keberatan serta upaya hukum dari pelapor serta tim kuasa hukumnya secara berimbang sesuai prinsip peradilan,” pungkasnya. (MR-02)

Label:

Jangan Kebiri Kewenangan Daerah Soal Pengelolaan Pertambangan di RUU Omnibus Law

JAKARTA,MRNews.com,- Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah di Badan Legislasi DPR dinilai kontroversi.

Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty menyebut, kontroversi ini antara lain, RUU tersebut saat Pandemic Covid-19 dan muatannya juga dianggap lebih memihak investor besar daripada rakyat kecil.

“Tidak tepat RUU Dibahas saat pandemik covid 19. Apalagi muatannya tidak memihak rakyat kecil”, sebut Saadiah di Jakarta, Senin (31/8).

Saadiah membuka, salah satu sektor yang menjadi sorotan dalam RUU Omnibus Law adalah sektor pertambangan mineral dan batubara yang ada dalam BAB 3 Pasal 40 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan jika cukup banyak substansi dalam Pasal tersebut yang berseberangan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang baru saja direvisi menjadi UU No.3 tahun 2020. 

“Contoh, kewenangan seluruh kewenangan pemerintah daerah dalam RUU Omnibus law dalam penyelenggaran pertambangan mineral dan batubara. Ini tragis,” sorot politisi Fraksi PKS Dapil Maluku ini.

Menurut Saadiah, penghapusan seluruh kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara merupakan pengkhianatan dari amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 UUD 1945 terkait otonomi daerah. 

“Adanya pengalihan semua wewenang pemerintah daerah ke pusat, menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya mengeliminir keberadaan Pemda sebagai pelaksana kegiatan otonomi di daerah, khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara”, lanjutnya.

Saadiah memandang, seharusnya tidak semua kewenangan Pemda tersebut dihapus dalam RUU Omnibus Law. 

“Misalnya terkait pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) yang seharusnya tetap menjadi domain dari pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi”, tandasnya lagi. 

Jika semua ditarik ke pusat, akan banyak kesulitan yang timbul dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan berskala kecil tersebut. 

“Jumlah inspektur tambang yang dimiliki pemerintah pusat juga sangat terbatas sehingga tidak akan mampu mengatasi seluruh persoalan yang terjadi di daerah,” jelas Saadiah.

Saadiah berpendapat, bahwa kewenangan pemberian IPR dan SIPB tersebut telah diakomodir dalam UU No.3 tahun 2020, dimana dalam Pasal 35 ayat 4 disebutkan, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB ini.

“Penghapusan seluruh kewenangan pemda dalam RUU Cipta Kerja merupakan langkah mundur dari sesuatu yang telah disepakati dalam UU No.3 Tahun 2020 yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu,”  ungkap Saadiah.

Dia meminta agar kewenangan Pemda tersebut tidak dicabut seluruhnya dari RUU Omnibus Law, melainkan tetap mengakomodir hal-hal yang dianggap penting untuk dilakukan didaerah. (*)

Label: ,